Iklan Promosi

Rabu, 09 Oktober 2013

Soal Ujian CPNS Bocor Rekanan Akan Dipidana

Sejumlah tahapan teknis dalam menghadapi proses seleksi ujian CPNS masih terus bergulir. Dan terkait master soal CPNS telah dikunci dengan baik oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) serta bagi tingkat daerah, telah diserahkan kepada seluruh sekda yang berada di provinsi.

Dan untuk tahapan berikutnya setelah dilakukan penguncian soal, pihak dari provinsi harus melakukan penggandaan soal yang nantinya akan dilakukan pendistribusian ketimhkat kabupaten/kota.

Azwar Abubakar selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengingatkan, dalam proses penggandaan materi soal ujian CPNS harus segera digandakan, dikarenakan proses ujian TKD dengan menggunakan LJK akan segera digelar. Sementara itu pihak pemda memerlukan cukup banyak waktu untuk melakukan tender penggandaan soal yang dimaksud.

Azwar menjelaskan, “untuk proses pencetakan soal tersebut, haru melibatkan pihak dari kepolisian, BIN, BPKP, serat pihak lainnya yang bertanggung jawab. Termasuk juga ketika menetapkan pemenang tender pencetakan soal harus benar-benar yang terbaik.”

Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi SDM Aparatur  Kemenpan-RB juga menambahkan, materi soal ujian harus benar-benar disimpan serta dipastikan aman sebelum disampaikan langsung kepercetakan. Beliau juga terus mewanti-wanti kalo adanya ancaman pidana bagi rekanan bila adanya kebocoran soal akibat ulah rekanan.

Beliau juga mengatakan, untuk proses kelancaran serta kemanan pelaksanaan proses pengadaan CPNS yang berada di lingkungan daerah, dimulai dari proses penyimpanan master soal, roses penggandaan soal ujian, penyimpanan soal, serta hal lainnya harus dikoordinasi langsung dengan pihak Kapolda, Kapolres dan Kantor Perwakilan BPKP Provinsi.
Setiawan menegaskan, “gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan pengadaan CPNS di seluruh kabupaten/kota di wilayah masing-masing.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar