Dalam proses penerimaan CPNS baru tahun 2013 ini, pihak dari panitia seleksi nasional (Panselnas) selsksi CPNS tahun 2013 telah menentukan bahwa paling lambat proses penyehan atau penyampaian daftar pelamar umum secara keseluruhan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan harus diserahkan pada tanggal 7 Oktober 2013, penyampaian tersebut dituturkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas.
Setiawan Wangsaatmaja Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB menuturkan bahwa untuk proses pelaksanaan seleksi ujian TKD yang akan menerapkan sistem CAT akan digelar pada tanggal 3 November yang akan datang, dan hanya untuk papua proses pelaksanaan tersebut akan digelar pada tanggal 4 November.
Beliau menjelaskan, “untuk proses pengumumannya sendiri baik dari golongan tenaga honorer maupun para pelamar umum akan digelar pada tanggal 14 Desember 2013 yang akan datang nanti.” Dan hal tersebut dituturkan beliau disaat sela-sela penyerahan master soal CPNS bagi pelamar umum yang akan menggunalan sistem LJK.
Beliau juga menejlaskan, bahwa dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS baru terdapat tiga hal penting yang harus benar-benar dicermati untuk tahun 2013 ini, yaitu untuk agenda pelaksanaan, penggandaan dan pamaketan, panitia seleksi instansi dan daerah, serta untuk enkrip dan dekrip soal harus benar-benar dapat dicermati oleh setiap peserta ujian.
Masih terkait dengan enkrip soal ujian CPNS, Deputi SDM menekankan supaya materi soal ujian CPNS harus disimpan benar-benar agar tidak terjadinya ada bocoran. Serta juga harus dipastikan aman sebelum soal tersebut disampaikan kepada pihak percetakan. Sementara itu untuk dekrip di percetakan harus benar-benar dapat dipastikan pengamannannya juga trebatas bagi pihak panitia instansi ataupun bagi daerah yang akan ditunjuk saja untuk menanggung tanggung jawab tersebut. Selain itu, untuk proses pemaketan soal ujian akan dibagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pertama untuk D4-S3, dan golongan dua bagi SLTA-D3.
Untuk yang bertugas sebagai penaggung jawab panitia yaitu panitia instansi (kementerian/lembaga), sedangkan untuk ketua pelaksana dipegang oleh Sekjen/Sesmen/Sestama, tutur Setiawan. Beliau juga kembali menuturkan, “semua pihak diharuskan menandatangani pakta integritas.”
Selain itu, telah disesuaikan berdasarkan surat edaran Menteri PAN-RB yang tertanggal 16 September2013 terkait dengan panitia pelaksanaan proses seleksi CPNS daerah yaitu, untuk provinsi gubernur yang akan bertanggung jawab, sementara Sekda sebagai Ketua Pelaksana.
Dan untuk kabupaten/kota yang bertanggung jawab untuk mengrus yaitu bupati/walikota, sementara untuk ketua panitia pelaksana akan diberikan kepada sekda. Beliau menejlaskan, “Gubernur, Bupati/Walikota dan Sekda juga harus menandatangani pakta integritas.”
Dengan demikian, demi kelancaran serta keamanan proses pelaksanaan pengadaan CPNS yang berada di wilayah, dimulai dari proses penyimpanan master soal, penyimpanan soal, penggandaan soal, pengumpulan LJK, distribusi soal sangat diperlukan bekerja sama dengan pihak Kapolda, Kapolres serta dengan Kantor Perwakilan BPKP Provinsi.

.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar