Panitia seleksi nasional (Panselnas) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 bakal mengumumkan hasil final tes baik dari jalur tenaga honorer Kategori II (K2) maupun pelamar dari jalur umum pada 14 Desember 2013.
Setiawan menjelaskan, penyampaian daftar pelamar umum (final) berdasarkan jenjang pendidikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, sudah harus dilakukan paling lambat tanggal 7 Oktober 2013.“Untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan Lembar Jawaban Komputer (LJK) akan dilakukan serentak pada 3 November (kecuali Papua, tanggal 4 November),” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (2/10/2013).
Dijelaskan, ada tiga hal penting yang harus dicermati dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun ini, yakni jadwal pelaksanaan, enkrip dan dekrip soal, penggandaan dan pamaketan, serta panitia seleksi instansi dan daerah.
Terkait dengan enkrip soal, Deputi SDM mengingatkan agar soal harus disimpan, dan dipastikan aman sebelum disampaikan ke percetakan. Sementara dekrip di percetakan, harus dipastikan pengamanannya dan terbatas bagi panitia instyansi maupun daerah yang ditunjuk saja. Untuk pemaketan soal, dibagi ke dalam dua kelompok, yakni D4–S3, dan SLTA – D3.
Untuk panitia instansi (kementerian/lembaga), lanjut Setiawan, Menteri sebagai penanggungjawab panitia sedangkan Sekjen/Sesmen/Sestama sebagai Ketua Pelaksana.
“Semua harus menandatangani pakta integritas,” ujarnya.
Sesuai dengan Surat Menteri PAN-RB tanggal 16 September 2013, menurut Setiawan, panitia pelaksanan seleksi CPNS daerah, untuk provinsi gubernur sebagai penanggungjawab, sementara Sekda sebagai Ketua Pelaksana. Sementara untuk kabupaten/kota. Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab, sementara Sekda sebagai ketua Pelaksana.
“Gubernur, Bupati/Walikota dan Sekda juga harus menandatangani Pakta Integritas,” ujarnya.
Dalam seleksi CPNS dari jalur pelamar umum tahun ini, hanya ada 23 pemerintah provinsi yang mendapat formasi, sementara 10 pemprov tidak. Meski tidak mendapat formasi, pemerintah pusat memberikan tugas kepada Gubernur untuk mengkoordinasikan pelaksanaan seleksi CPNS di kabupaten/kota di wilayah masing-masing provinsi.
“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan pengadaan CPNS di seluruh kabupaten/kota di wilayah masing-masing,” jelas Setiawan. (Ndw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar