Iklan Promosi

Senin, 07 Oktober 2013

Lowongan Kerja CPNS Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar

Profil Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar

Setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional, saat ini tata organisasi Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen) Perubahan tata organisasi tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang di antara tujuannya meningkatkan layanan publik agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Seiring perubahan tersebut, Ditjen Dikdas memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi sebagai berikut: pertama, Ditjen Dikdas dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kedua, Ditjen Dikdas mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan dasar.

Ketiga, Ditjen Dikdas menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang pendidikan dasar; b) pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar; c) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar; d) pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan dasar; dan e) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.


Berbeda dengan Ditjen Mandikdasmen, dalam struktur organisasi Ditjen Dikdas ini terdapat Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar. Munculnya Direktorat ini karena Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dinilai terlalu gemuk yang kemudian dihapus. Jumlah tenaga pengajar di Indonesia yang hampir mendekati angka 3 juta orang, dinilai over load sehingga perlu dipilih sesuai dengan jenjang pendidikannya. Sebagai wujud ‘perampingan’ PMPTK, maka tugas dan fungsi PMPTK didistribusikan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.


Lowongan Kerja CPNS Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar


Posisi: CPNS Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Persyaratan :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2013;
  3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun dan belum berusia 40 tahun pengangkatan CPNS dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan khusus, dilaksanakan secara selektif, dan harus memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
  4. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  7. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
  8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS dan atau anggota TNI/Polri dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain;
Penerimaan pendaftaran secara online di laman http://registrasi.cpns.kemdikbud.go.id mulai tanggal 23 September s.d. 7 Oktober 2013. untuk informasi lebih rinci dapat dilihat pada sumber resmi yang ada pada link di bawah ini>>
Sumber Lowongan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar