Profil Indonesia EximBank
Indonesia EximBank atau Bank Ekspor Impor Indonesia (disingkat Bank Exim) adalah sebuah bank pemerintah yang pernah ada di Indonesia. Spesialisasinya adalah dalam bidang pembiayaan perdagangan. Bank ini dimerger dengan tiga bank lainnya pada Juli 1999 untuk membentuk Bank Mandiri. Sejarah Bank Ekspor Impor Indonesia berawal dari perusahaan dagang Belanda N.V. Nederlansche Handels Maatschappij yang didirikan pada tahun 1842 dan mengembangkan kegiatannya di sektor perbankan pada tahun 1870. Pemerintah Indonesia menasionalisasi perusahaan ini pada tahun 1960, dan selanjutnya pada tahun 1965 perusahan ini digabung dengan Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II. Pada tahun 1968 Bank Negara Indonesia Unit II dipecah menjadi dua unit, salah satunya adalah Bank Negara Indonesia Unit II Divisi Expor – Impor, yang akhirnya menjadi Bank Exim, bank pemerintah yang membiayai kegiatan ekspor dan impor.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), sebelumnya bernama Bank Ekspor Indonesia (BEI), adalah lembaga keuangan nonbank di Indonesia yang mengkhususkan diri untuk membiayai ekspor. Dalam menjalankan operasinya, LPEI menggunakan nama Indonesia Eximbank untuk menyejajarkan diri dengan bank ekspor impor negara lain.
Sejarah
Indonesia Eximbank didirikan sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang jasa perbankan, khususnya sebagai lembaga pembiayaan ekspor (export credit agency). Perusahaan ini didirikan pada 25 Mei 1999 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 dan keseluruhan sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Sejak Oktober 2004, perusahaan ini dipimpin oleh direktur utama Arifin Indra S.
Indonesia Eximbank dibentuk dengan undang-undang tersendiri yaitu UU No. 2 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor. Disebutkan bahwa Pembiayaan Ekspor Nasional adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional. Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional didasarkan atas asas :
a) kepentingan nasional
b) kepastian hukum
c) keterbukaan
d) akuntabilitas
e) profesionalisme
f) efisiensi berkeadilan
g) keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, bertujuan untuk menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional.
b) kepastian hukum
c) keterbukaan
d) akuntabilitas
e) profesionalisme
f) efisiensi berkeadilan
g) keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, bertujuan untuk menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional.
Adapun tujuan pemerintah menetapkan kebijakan dasar Pembiayaan Ekspor Nasional ini adalah untuk:
- Mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional.
- Mempercepat peningkatan ekspor nasional
- Membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor
- Mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.
Uraian lebih detail kegiatan usaha Indonesia Eximbank menurut undang-undang ini adalah sebagai berikut:
- Pembiayaan. Dan yang dimaksud dengan pembiayaan itu sendiri adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Pembiayaan model ini dapat dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah, yang diberikan dalam bentuk pembiayaan modal kerja dan/atau investasi. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah fasilitas pembiayaan, baik berbentuk tunai maupun non-tunai, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan fasilitas pembiayaan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil. Prinsip syariah itu sendiri adalah pokok-pokok aturan berdasarkan hukum Islam yang dijadikan landasan dalam pembuatan perjanjian antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan pihak lain dalam menjalankan kegiatan Pembiayaan Ekspor Nasional.
- Penjaminan. Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya. Penjaminan diberikan kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan. Badan usaha dimaksud dapat berdomisili di dalam atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Adapun bentuk penjaminan ini meliputi:
- Penjaminan bagi Eksportir Indonesia atas pembayaran yang diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar negeri
- Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada Eksportir Indonesia untuk pembiayaan kontrak Ekspor atas penjualan barang dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan Indonesia
- Penjaminan bagi bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi Ekspor yang telah diberikan kepada Eksportir Indonesia
- Penjaminan dalam rangka tender terkait dengan pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau sebagian merupakan kegiatan yang menunjang ekspor.
- Asuransi. Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Asuransi dapat diberikan dalam bentuk:
- Asuransi atas risiko kegagalan ekspor
- Asuransi atas risiko kegagalan bayar
- Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri
- Asuransi atas risiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor.
Dalam menjalankan fungsi mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional seperti tersebut di atas, LPEI mempunyai tugas sebagai berikut:
- Memberi bantuan yang diperlukan pihak-pihak yang terkait dalam LPEI dalam rangka ekspor, dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi guna pengembangan dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang ekspor.
- Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional
- Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia. Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut LPEI dapat melakukan bimbingan dan jasa konsultasi kepada Bank, Lembaga Keuangan, Eksportir, produsen barang ekspor, khususnya usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta melakukan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini, serta memiliki kewenangan sebagai berikut:
- menetapkan skema Pembiayaan Ekspor Nasional
- melakukan restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional
- melakukan reasuransi terhadap asuransi dalam rangka kegiatan ekspor
- melakukan penyertaan modal, yang hanya dapat dilakukan pada badan hukum atau badan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas LPEI dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Dalam melaksanakan kegiatan dan tugasnya, LPEI turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran), prinsip penerapan manajemen risiko (mencakup pemenuhan kecukupan modal minimum, pengawasan aktif, dan pemenuhan disiplin pasar terhadap risiko yang melekat), dan prinsip mengenal nasabah (paling sedikit mencakup kebijakan dan prosedur identifikasi nasabah, pemantauan transaksi nasabah, serta manajemen risiko). Serta dapat melakukan penugasan khusus dari Pemerintah untuk mendukung Program Ekspor nasional atas biaya pemerintah. Untuk membiayai kegiatannya, LPEI dapat memperoleh dana dari:
- Penerbitan surat berharga;
- Pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari: pemerintah asing, lembaga multilateral, bank serta lembaga keuangan dan pembiayaan baik dalam maupun luar negeri, pemerintah
- Hibah
Selain memperoleh dana dari sumber-sumber di atas, LPEI dapat membiayai kegiatannya dengan sumber pendanaan dari penempatan dana oleh Bank Indonesia. LPEI juga dapat menempatkan dana yang belum dipergunakan dalam bentuk pembelian surat berharga dan/atau penempatan di lembaga keuangan dalam negeri maupun luar negeri. Penempatan tersebut antara lain dalam bentuk: a) surat berharga yang diterbitkan Pemerintah; b) Sertifikat Bank Indonesia; c) surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor; d) surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral; e) simpanan dalam bentuk rupiah atau valuta asing pada Bank Indonesia; dan/atau f) simpanan pada bank dalam negeri dan/atau bank luar negeri.
Beberapa bank yang sebelumnya bergerak dalam bidang ekspor menyesuaikan diri dengan Undang-undang di atas dan beralih menjadi Lembaga Pebiyaan Ekspor Indonesia, seperti Bank Ekspor Indonesia. Siapa saja dapat mendirikan LPEI asal memenuhi persyaratan yang ditetapkan di dalam undang-undang.
Sumber : Wikipedia
Lowongan Kerja BUMN Indonesia EximBank
Update 31 Oktober 2013
Posisi : Officer Loan Operation
Persyaratan :
- Pria / Wanita max. usia 30
- Tahan Min. S1 dari universitas terkemuka (lebih dari Ekonomi dan Akuntansi)
- IPK min. 3.00
- Setidaknya 2 tahun bekerja pengalaman di bidang Administrasi Kredit dari pemerintah atau swasta perbankan
- Baik dalam jumlah dan rincian
- Literasi Komputer (MS Word, Excel & Power Point)
- Excellent dalam bahasa Inggris baik lisan & tertulis
- Keterampilan interpersonal yang baik, pekerja keras, inisiatif & mampu bekerja di bawah tekanan
- Baik dalam Tim Kerja dan bersosialisasi dengan orang lain
- Full-Time posisi yang tersedia.
Lowongan ini ditutup 20 November 2013. Jika Anda tertarik dan memenuhi persyaratan diatas silahkan mengirimkan lamaran kerja dan CV lengkap ke alamat : Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara II, Lantai 8, Sudirman Central Business District, Jl. Jend. Sudirman, Kav 52-53,
Jakarta 12190, Indonesia.
Sumber : jobstreet.co.id
Jakarta 12190, Indonesia.
Sumber : jobstreet.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar