Profil Bank Jatim
Bank Jatim, merupakan kependekkan dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau memang Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur sebutannya lebih terkenal dengan nama tersebut. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur berdiri pada tanggal 17 Agustus 1961 di Surabaya. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mempunyai dasar hukum yang jelas, yaitu berdasarkan kepada landasan operasional Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor BUM.9-4-5 tanggal 15 Agustus 1961 dengan Akte Notaris Anwar Mahajudin Nomor 91 tanggal 17 Agustus 1961. Kemudian berlandaskan kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur pada tahun 1997 menyelenggarakan penyempurnaan lewat Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 2 Tahun 1976 yang berkaitan dengan Status Bank Pembangunan Daerah dari bentuk PT (Perseroan Terbatas) menjadi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Dengan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1990, Bank Jatim mengalami perkembangan, di mana pada tahun 1990 Bank Jatim statusnya meningkat dari Bank Umum menjadi Bank Devisa, demikian ditinjau dari segi operasionalnya daripada Bank Jatim.
Dalam rangka memperkokoh modalnya, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur pada tahun 1994 menyelenggarakan perubahan akan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tanggal 28 Desember 1992 menjadi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 26 Tahun 1994 tanggal 29 Desember 1994, di mana perubahan itu menyangkut merubah Struktur Kepemilikan dengan diijinkannya Modal Saham dari Pihak Ketiga selaku salah satu unsur kepemilikan dengan tiga puluh persen komposisi maksimal.
Demi menjaga eksistensi serta untuk beradaptasi dengan tuntutan perbankan kala itu, maka dari itu sebagaimana dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 1997 sudah disepakati perubahan bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Mengacu kepada pasal Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 mengenai Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah, maka dari itu pada tanggal 20 Maret 1999 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur sudah mensahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 mengenai Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Guna memperkokoh modal, di mana demikian merupakan salah satu para meter dari persyaratan selaku BPD Regional Champion serta dengan perkembangan perekonomian yang terjadi, maka dari itu Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur menyelenggarakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang mengacu kepada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perseroan Terbatas Nomor 89 tanggal 25 April 2012, dikerjakan oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H., di Jakarta yang sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM berlandaskan Surat Keputusan Nomor AHU-22728.AH.01.02. Selanjutnya mengacu kepada Surat Keputusan Bapepam Nomor tanggal 29 Juni 2012, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur sahamnya terdaftar di Bursa Efek Jakarta mencapai dua puluh persen, demikian juga menjadi pertanda bahwa status Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur sudah berganti menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
Visi dan Misi Bank Jatim
Visi Bank Jatim
- Untuk menjadi bank dengan manajamen yang baik dan mempunyai sumber daya manusia yang kompeten serta profesional, kemudian untuk menjadi bank yang sehat yang menjadi kebanggaan terutama warga Jawa Timur
Misi Bank Jatim
- Untuk memicu terhadap pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah serta turut menumbuh kembangkan usaha kecil dan menengah
- Untuk mendapatkan keuntungan yang seoptimal mungkin
- Untuk memberikan pelayanan yang terpada kepada masyarakat di dalam dunia perbankan terutama kepada masyarakat Jawa Timur
Sumber: Bank Jatim
Lowongan Kerja Bank Jatim
Update : 30 Oktober 2013
Posisi : Quality Control
Tanggung Jawab :
- Melakukan survey langsung pada konsumen menurut rencana kerja
- Melakukan pengawasan dan mengontrol pelaksanaan SOP
- Membuat laporan
- Mengontrol cabang tempat penugasan
Persyaratan :
- Laki-laki usia di bawah 30 tahun
- Mempunyai motor dan SIM C
- Bersedia bekerja lapangan
- Sehat secara jasmani
- Mampu menganalisa
- Bersedia untuk bekerja di luar jam kerja
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Mampu bekerja sendiri
- Mampu manggunakan Ms Office
- Mempunyai pengalaman di bidang yang sama
- Bersedia di tempatkan di semua cabang di Jawa Timur
Lowongan ini ditutup 25 November 2013. Jika anda tertarik dan memenuhi persyaratan di atas, silahkan mengirimkan aplikasi Anda ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk – Jl Basuki Rahmat No 98-104 Surabaya.
Sumber : jobstreet.co.id
Sumber : jobstreet.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar