Iklan Promosi

Selasa, 01 Oktober 2013

Lowongan Kerja Bank Syariah Bukopin

Profil Bank Bukopin
Perjalanan PT Bank Syariah Bukopin dimulai dari sebuah bank umum, PT Bank Persyarikatan Indonesia yang pada awalnya bernama Bank Swansarindo Internasional berdiri pada tahun 1990. Pada 2004, dialihkan pengurusannya ke Muhammadiyah, sehingga berganti nama menjadi Bank Persyarikatan Indonesia. Pada saat itu, Bank Persyarikatan Indonesia masuk pengawasan khusus Bank Indonesia, ada beberapa investor yang berniat hendak menyelamatkan Bank ini, diantaranya investor asal Malaysia, bernama AA. Namun akhirnya tidak berhasil. dan pada akhirnya Bank Bukopinmengakuisisi bank ini dan mengembangkannya menjadi Bank Syariah. Bank Syariah Bukopin mulai beroperasi dengan melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah setelah memperoleh izin operasi Syariah dari Bank Indonesia pada tanggal 27 Oktober 2008 dan pada tanggal 11 Desember 2008 telah diresmikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.

Lowongan Kerja Bank Syariah Bukopin
Kredit Gambar : syariahbukopin.co.id
Komitmen penuh dari PT Bank Bukopin Tbk sebagai pemegang saham mayoritas diwujudkan dengan menambah setoran modal dalam rangka untuk menjadikan PT Bank Syariah Bukopin sebagai bank syariah dengan pelayanan terbaik. Dan pada tanggal 10 Juli 2009 melalui Surat Persetujuan Bank Indonesia, PT Bank Bukopin Tbk telah mengalihkan Hak dan Kewajiban Usaha Syariah-nya kedalam PT Bank Syariah Bukopin.
Prinsip Syariah yang dianut oleh Bank Syariah Bukopin
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan (penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya) berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah).

Tujuan Perbankan Syariah Bank Bukopin
Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Kegiatan usaha bank syariah antara lain:
  • Penghimpunan Dana. Dana yang ditempatkan nasabah di Bank Syariah dalam bentuk Simpanan atau Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah dan Nasabah yang bersangkutan.
  1. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  3. Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
  4. Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
  5. Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Penyaluran Dana (Pembiayaan), Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa :
  1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
  2. Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik
  3. Transaksi jual beli dengan memperoleh keuntungan dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna
  4. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh
  5. Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan keuntungan, ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.

Prinsip Operasi Bank Syariah

Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
  1. Prinsip Keadilan, Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah
  2. Prinsip Kemitraan, Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya
  3. Prinsip Keterbukaan, Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank
  4. Universalitas, Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil’alamiin.

Visi dan Misi
  • Visi : Menjadi Bank Syariah Pilihan dengan Pelayanan Terbaik
  • Misi :
  1. Memberikan pelayanan terbaik pada nasabah
  2. Membentuk sumber daya insani yang profesional dan amanah
  3. Memfokuskan pengembangan usaha pada sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil & Menengah)
  4. Meningkatkan nilai tambah kepada stakeholder
Nilai-nilai Perusahaan
  1. Amanah
  2. Integritas
  3. Peduli
  4. Kerjasama
  5. Kualitas

Lowongan Kerja Bank Syariah Bukopin


Posisi : Staf Investigasi Pembiayaan
Persyaratan :
  1. Pria
  2. Sarjana (S1) Teknik Sipil
  3. IPK minimal 2,75
  4. Non berpengalaman atau berpengalaman
Jika Anda tertarik tertarik dan memenuhi persyaratan diatas, silahkan kirimkan lamaran kerja dan CV lengkap ke alamat : Divisi Sumber Daya Insani PT Bank Syariah Bukopin – Jl Salemba Raya No 55 Jakarta Pusat atau recruitment_bsb@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar