Program Penyuluh Budaya
Upaya pembinaan dan pengembangan budaya Indonesia, baik dalam kedudukannya sebagai budaya nasional, perlu terus ditingkatkan, terlebih pada era global dan era perdagangan bebas seperti sekarang ini. Hal itu dimaksudkan agar kedudukan dan fungsi budaya Indonesia tersebut menjadi semakin mantap sehingga budaya Indonesia mampu menempatkan diri se¬jajar dengan budaya modern yang lain di dunia.
Salah satu upaya yang dilakukan dalam pembinaan maupun pelestarian budaya Indonesia yakni berupa pemasyarakatan budaya Indonesia. Kegiatan pemasyarakatan budaya Indonesia selain dimaksudkan untuk meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap budaya nasional, juga untuk meningkatkan mutu budaya yang selama ini berkembang di masyarakat Indonesia. Kegiatan pemasyarakatan budaya Indonesia itu perlu dilakukan secara terus-menerus agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan diarahkan pada upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Landasan Hukum Program ini yaitu melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian pendidikan Nasional, Bab X pasal 652 ayat (1) Subbidang Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan dan evaluasi pemasyarakatan, dan penyuluhan bahasa dan sastraPemasyarakatan budaya yang dimiliki bangsa indonesia dilakukan melalui penyuluhan langsung serta penyuluhan tidak langsung. Penyuluhan langsung dilakukan dengan cara bersemuka (bertatap muka) antara peserta penyuluhan (pesuluh) dan penyuluh. Sementara itu, penyuluhan tidak langsung, antara lain, dilakukan melalui media elektronik. Selain itu, penyuluhan tidak langsung dilakukan juga melalui media lain yang bisa dijadikan instrumen memperkenalkan budaya nasional.
Penyuluhan langsung yang sudah dilakukan adalah penyuluhan yang dilakukan bersama masarakat, tokoh masyarakat maupun tokoh adat setempat. Program tersebut dikelola oleh Subbidang Penyuluhan. dimana di masa mendatang penyuluhan ini diharapkan dapat lebih di tingkatkan baik itu kualitas maupun kuantitas penyuluhan agar masyarakat lebih tertarik dengan program ini. Hubungan antara penyuluh dengan petani dan kompetensi penyuluh sangat berhubungan dengan kelanjutan program dan hal ini pun perlu didukung oleh kebijakan penyuluhan di masing – masing lokasi. Perbedaan antar lokasi tampak nyata pada kemampuan penyuluh menggalang hubungan dengan petani. Pada penyuluh yang tekah berinteraksi intensif dengan masyarakat, maka tingkat kepercayaan petani tinggi, sehingga program akan lebih
Sumber : Ditjen Kebudayan
Lowongan Kerja Terbaru Program Penyuluh Budaya Non PNS Direktorat jenderal Kebudayaan
Posisi : Penyuluh budaya
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 50 tahun per 31 Desember 2013
- Lulusan program studi S1
- IPK Minimal 3.00
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas Narkoba
- Bekelakuan baik
- Tidak diperkenankan melakukan pernikahan selama mengikuti program
- Diutamakan memiliki pengalaman organisasi kemasyarakatan
- Memiliki motovasi dan pengabdian yang tinggi di bidang kebudayaan
- Mampu menyesuakan diri dengan kondisi masyarakat di daerah sasaran
- Bekepribadian baik, cerdas dan berpenampilan menarik.
Pendaftaran online dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 19 Oktobe 2013 melalui website http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/penyuluh_budaya/public . Informasi lengkap dapat anda dapatkan melalui sumber resmi di bawah ini>>
Sumber Lowongan
Sumber Lowongan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar